Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 5558
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ سَمِعْتُ نَافِعًا حَدَّثَنَا ابْنُ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ وَإِلَّا فَقَدْ أَعْتَقَ مَا أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] saya telah mendengar [Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Umar] Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam. bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan hak kepemilikan budaknya, lalu ia mempunyai uang yang mencapai harga budak itu, sebaiknya ia melunasi kekurangannya, jika tidak punya uang, berarti ia telah memerdekakan hak kepemilikannya."